Depkominfo Ancam Hentikan Impor Blackberry

Indonesia memang sedang demam Blackberry. Handset berbody gembul ini dianggap sebagai perangkat bergengsi tinggi tahun ini. Hal ini sudah terbukti nyata., walaupun handset ini harganya cukup mahal, namun pemakaian BlackBerry sudah tidak mengenal batas usia, pekerjaan, ataupun atribut-atribut status sosial lainnya.

Penjualan handset itu pun terus mengalami kenaikan, namun sayangnya handset yang tengah populer itu ternyata belum memberikan kenyamanan bagi para penggunanya seperti garansi serta layanan purnajual (after sales service).

Melihat hal itu, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengancam akan menghentikan sementara waktu impor atas produk ponsel cerdas itu, bila produsen Blackberry RIM, atau distributor RIM tidak mematuhi peraturan perlindungan konsumen di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, produsen Blackberry asal Kanada, Research in Motion (RIM) harus melindungi konsumen BlackBerry di Indonesia.


“Jaminan after sales service itu sebagai jaminan kepada pemerintah tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Kalau jaminan itu ternyata tidak bisa dipenuhi, dan kondisinya makin memburuk, bukan tidak mungkin importasi BlackBerry kami hentikan sementara.” kata Gatot menegaskan.

Selain itu, Gatot juga mengatakan, saat ini Depkominfo telah menolak permohonan baru RIM untuk memperoleh sertifikasi."Tiga minggu yang lalu sesungguhnya Depkominfo telah menerima permohonan baru lagi dari RIM untuk memperoleh sertifikasi. Namun demikian terpaksa ditolak sampai dengan terpenuhinya persyaratan after sales services (layanan purna jual)," katanya.

Pihaknya mengaku sangat mengapreasiasi beberapa pemberitaan yang muncul di media massa bahkan hingga detik ini karena merepresentasikan sebagian keluhan pengguna terhadap after sales services perangkat BlackBerry.

Gatot juga menghimbau agar importir BlackBerry sebisa mungkin dapat menghindari terkena masalah dan konsekuensi UU Perlindungan Konsumen.
"Hal ini penting karena apabila diterima banyak laporan kerugian terhadap konsumen Indonesia dari aspek jaminan purna jual atau garansi, bukan tidak mungkin penyelenggara telekomunikasi penyedia BlackBerry dan importir lainnya terjerat sanksi UU Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999," katanya.

Sumber : vibizshop.com

0 comments: